ASAHAN - Focus Grup Discussion (FGD) penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD) di wilayah provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Asahan, berlangsung di aula kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara, pada hari Kamis, (22/09/2022).
Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Askani, SH, MH dalam sambutannya mengucapkan, "selamat datang kepada Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang berserta rombongan, dan kepada kepala daerah yang hadir hari ini."
Baca juga:
Menggali Laba dari Bertani Pala
|
Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang menyampaikan arahan bahwa BA Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah yang ditandatangani ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis nantinya karena Peta Lahan Sawah yang dilindungi adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan Pangan Nasional yang tercantum dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Intinya untuk menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan sawah dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Di sela sela waktu, Wakil Bupati Asahan tentang lahan sawah yang dilindungi mengatakan, "program ini cukup baik untuk menjaga keutuhan lahan pangan kita di daerah persawahan."
Selanjutnya Wakil Bupati Asahan bersama OPD terkait melakukan penandatanganan berita acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah kemudian diikuti dengan tanda tangan oleh Dr Ir Budi Situmorang, MURP Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang.
Baca juga:
Kasad Panen Raya Padi Unggulan di Karawang
|
Turut hadir dalam acara tersebur Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si, MAP, Kadis Pertanian Kab. Asahan, Kepala Dinas Perizinan, Kadis Kominfo, Kadis Ketahanan Pangan dan Kadis PUPR serta undangan lainnya. Edward Banjarnahor